Wna Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Di Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menempuh pendidikan non formal di Indonesia. Mulai 15 Juli 2025, WNA dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk Pendidikan Non Formal dengan indeks E30, yang menjadi tonggak baru dalam upaya meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi pendidikan internasional.
Fasilitasi Pendidikan Non Formal Bagi WNA
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin memperluas pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan non formal, seperti kursus bahasa, sekolah keahlian, pelatihan keprofesian, dan program pengembangan diri lainnya.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin, baik dari perorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju,” tegas Yuldi.
Visa pendidikan non formal E30 ini dapat diajukan dengan masa izin tinggal satu tahun atau dua tahun, sesuai kebutuhan pemohon.
Persyaratan dan Ketentuan
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa syarat pengajuan visa E30 pada dasarnya sama dengan jenis visa lainnya, yakni:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia, minimal setara USD 2000.
- Pasfoto berwarna terbaru.
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan adalah:
- Rp6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun.
- Rp8.500.000 untuk izin tinggal dua tahun.
Penambahan Opsi Visa Pendidikan Formal
Selain kebijakan visa pendidikan non formal, Ditjen Imigrasi juga mengumumkan pembaruan aturan bagi visa pendidikan formal. Jika sebelumnya masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya tersedia satu hingga dua tahun, kini diperpanjang hingga empat tahun.
Visa pendidikan formal terbagi menjadi dua kategori:
- Visa Pendidikan Dasar dan Menengah (E30A).
- Visa Pendidikan Tinggi (E30B).
Kedua jenis visa ini dapat diajukan dengan penjamin perorangan maupun institusi pendidikan formal terkait. Biaya PNBP yang berlaku adalah:
- Rp6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun.
- Rp8.500.000 untuk izin tinggal dua tahun.
- Rp12.000.000 untuk izin tinggal empat tahun.
Potensi Besar Perguruan Tinggi Indonesia
Saat ini, Indonesia memiliki 3.115 perguruan tinggi, dengan 125 di antaranya merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Beberapa universitas bahkan berhasil masuk dalam 300 besar universitas terbaik dunia.
Menurut Yuldi, keunggulan ini menjadi daya tarik kuat bagi pelajar asing untuk menimba ilmu di Indonesia, khususnya pada bidang ilmu budaya yang semakin diminati.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.
Akses Pengajuan Mudah dan Transparan
Seluruh proses pengajuan visa dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id, sehingga lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari seluruh dunia.
Dengan kebijakan baru ini, Indonesia tidak hanya membuka diri sebagai destinasi wisata, tetapi juga memperluas perannya sebagai pusat pendidikan yang inklusif, kompetitif, dan berdaya saing global.