Diduga Kasus Perjudian 7 Tersangka Telah Terjadi Permainan Kasus Hukum

Diduga Kasus Perjudian 7 Tersangka Telah Terjadi Permainan Kasus Hukum
Jepara, Minggu (14/9/2025) di sekitaran akhir tahun perkiraan bulan Desember 2024 telah terjadi penangkapan oleh APH Polres Jepara dalam operasi penertiban penyakit masyarakat dengan dakwaan kasus perjudian dan telah putus vonis putusan oleh pihak pengadilan .
Kasus perjudian yang melibatkan 6 orang, 5 orang warga Desa Bantrung dan 1 warga desa Ngasem kecamatan bate alit kabupaten Jepara.menurut Nara sumber Nenek tua yang miskin dan tidak punya siapa-siapa untuk dimintain pertolongan, Sebut saja inisial 'TR" berucap sambil duduk didepan rumah diatas lincak bambu hari kamis (11/9/2025), Didesa Ngasem sekitar pukul 15.30-17.00.
"TR" menceritakan kronologi kasus perjudian dan berapa orang yang terjaring, Termasuk anaknya sambil berkaca-kaca seakan menyimpan derita dan duka yang sangat dalam karena "TR" sudah tidak mampu lagi mengirimi uang untuk anaknya.karena "TR"hanya buruh anyam bambu itupun kadang ada kerjaan kadang tidak.
"TR" mengisahkan kalau dia menjenguk anaknya perjam ada pungutan Rp 5000 apabila 2 jam menjadi RP 10.000, Untuk cuci pakaian harus pakai laundry, kalau dicuci sendiri karena tidak ada uang.pas pakaian di jemuran dibuang.kondisi lapas yang sempit kira-kira dihuni oleh 20 orang setahu "TR".
Kabar terbaru yang diterima "TR" sambil menangis menceritakan kepada awak media "Kok ISO ya mas Podo -podo kasuse sing 2 orang Desa Bantrung wis bebas, Anakku kok isih Ning tahanan, OPO wong bantrung wong sugih duwe duwit.sing anakku anake wong orak duwe/kere alias mlarat, Mbok Rondo sisan".
Itulah kisah pilu dari janda Desa Ngasem dan kita memohon kepada pihak pengadilan untuk memberi keadilan kepada anak "TR" janganlah hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.dan ini bisa menjadi perhatian Ombusman untuk menyelidiki dan melakukan sidak tentang buruknya sistem di Lapas Jepara.
Media Sorotnuswantoro