Ungkap Kasus Pencurian Di Pasongsongan, Polisi Amankan Satu Pelaku

Ungkap Kasus Pencurian Di Pasongsongan, Polisi Amankan Satu Pelaku
17-Sep-2025 | sorotnuswantoro Sumenep

Sumenep-Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelapor berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, yang berdomisili di Desa Pasongsongan. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota Polsek Pasongsongan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Sumenep beserta jajaran akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya tersangka DD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(asni)

Tags