Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Demak Ke 43 Dan Ke 44 Masa Sidang Iii Tahun 2025

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Demak Ke 43 Dan Ke 44 Masa Sidang Iii T
07-Nov-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak , sorotnuswantoro.com Jum'at 7 November 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-43 dan Ke-44 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda:

1. Penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Bupati Demak, yaitu:

a. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman;

b. Raperda tentang Desa Wisata.

2. Penyampaian Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 2 (dua) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu:

a. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;

b. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, dihadiri oleh Bupati Demak beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan ini, Bupati Demak menyampaikan apresiasi atas pandangan, masukan, dan saran yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Demak. Beliau menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pelayanan publik dan pengembangan potensi daerah, khususnya dalam bidang pengelolaan tempat pemakaman yang lebih tertib dan pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.

Sementara itu, dalam pandangan umumnya terhadap dua Raperda usulan DPRD, Bupati Demak menyambut baik inisiatif DPRD yang mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Keterbukaan Informasi Publik, karena kedua regulasi tersebut dianggap penting untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan lebih lanjut terhadap keempat Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

( Windi )

Tags